PAKET BADAL HAJI Rp. 9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Badal Haji akan mendapatkan :
- Sertifikat Haji
- Air zam-zam 1 galon (5 liter)
- Al Qur’an
- Sajadah
- Tasbih
PAKET BADAL UMROH Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Badal Umroh akan mendapatkan :
- Sertifikat Umroh
- Al Qur’an
- Sajadah
- Tasbih
Dokumen yang diserahkan untuk Badal Haji dan Badal Umroh :
- Foto copy KTP/KK
- Pas photo 4×6 = 2 lbr dan 3×4 = 2 lbr
Note :
- Badal Haji dan Badal Umroh Di kerjakan oleh Ustadz-Ustadz Alamin Tour yang sudah berhaji, berpengalaman dan amanah
- Berkas dan Biaya paling lambat diserahkan 2 bulan sebelum keberangkatan jamaah Haji dan jamaah Umroh Alamin Tour
- Sertifikat dan lainnya diserahkan setelah kepulangan jamaah Haji dan Umroh Alamin Tour
- Bagi keluarga yang membadalkan apabila sedang melaksanakan ibadah haji/umroh bisa bertemu langsung dengan ustad yang melaksanakan badal dan langsung menerima sertifikat badal haji/umroh
HADIST TENTANG BADAL HAJI DAN BADAL UMROH :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِى الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَحُجِّى عَنْهُ ».
1. Hadist riwayat Ibnu Abbas dari al-Fadl: ”Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?”. Jawab Rasulullah: ”Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!” (H.R. Bukhari, Muslim dll.).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ ، فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ . حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ »
2. Hadist riwayat Ibnu Abbas ra: ” Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Nabi s.a.w., ia bertanya: “Wahai Nabi Saw, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi” (H.R. Bukhari & Nasa’i).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ :مَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ».
3. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata “Labbaik ‘an Syubrumah” (Labbaik/aku memenuhi pangilanMu ya Allah, untuk Syubrumah), lalu Rasulullah bertanya “Siapa Syubrumah?”. ”Dia saudaraku, wahaiRasulullah”, jawab lelaki itu. “Apakah kamu sudah pernah haji?” Rasulullah bertanya. “Belum” jawabnya. “Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah”, lanjut Rasulullah. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain). Syekh al-Albani menilai hadis ini shahih[5].
Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:
- Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
- Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
- Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.